Tuesday, August 23, 2011

PESISIR KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT

Wilayah pesisir merupakan suatu jalur saling pengaruh antara darat dan laut, yang memiliki ciri geosfer yang khusus, kearah darat dibatasi oleh sifat fisik laut dan sosial ekonomi bahari, sedangkan arah ke laut dibatasi oleh proses alami serta akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan di darat (BAKOSURTANAL, 1990). Wilayah ini juga memiliki potensi yang tinggi khususnya bidang perikanan, sehingga banyak manusia yang menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masyarakat pesisir sebagian besar memiliki mata pencahirian sebagai nelayan atau petambak. Dalam mengkaji kahidupan masyarakat tersebut tidak terlepas dari kehidupan sosial-ekonomi maupun budayanya. Selain itu faktor lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi lingkungan sekitar, dimana faktor tersebut baik secara langsung ataupun tidak akan mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait kehidupan masyarakat pesisir. Kegiatan dilakukan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Karawang, yaitu di Kecamatan Pakis jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, dan Kecamatan Cilebar. Kegiatan ini dilakukan selama 2 minggu dimulai tanggal 03 Juni 2011. Dari perjalanan kegiatan ini didapat beberapa informasi yang akan dijelaskan sebagai berikut :
  1. Kehidupan Nelayan... Nelayan merupakan istilah bagi orang-orang yang memiliki pekerjaan menangkap ikan. Di Kabupaten Karawang keberadaan nelayan terdapat hamper di seluruh wilayah pesisir, karena di lokasi ini merupakan daerah yang memiliki potensi yang cukup besar di bidang perikanan. Terdapat kurang lebih 11 Desa di 7 Kecamatan yang sebagian besar masyarakatnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, baik nelayan lokal maupun pendatang. Yaitu di Desa Tanjung Pakis (Pakis Jaya), Tambaksari (Batu Jaya), Sedari (Cibuaya), Cemara Jaya (Cibuaya), Sungaibuntu (Pedes), Pusaka Jaya Utara (Cilebar), Ciparage (Tempuran), Pasir Putih (Cilamaya), Tengkolak (Cilamaya), Satar (Cilamaya), Muara (Cilamaya). Namun pada kegiatan ini dibatasi hanya pada Kecamatan Cilebar, Pedes, Cibuaya, Batu Jaya dan Pakis Jaya. Di lokasi tersebut alat tangkap yang dimiliki didominasi oleh jenis jaring rampus dan jaring rajungan, dengan mesin kapal bervariasi dari 16 hingga 24 pk. Namun tidak semua nelayan masing-masing memiliki kapal, ada istilah orang yang memiliki kapal/pemilik kapal yang biasa disebut juragan dan ada yang disebut si pembawa kapal/ABK (anak buah kapal). Biasanya para juragan tidak ikut serta melakukan kegiatan menangkap ikan, kapal-kapal mereka dibawa oleh nelayan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya seperti halnya dalam sistem bagi hasil. Namun para juragan ini bertanggung jawab terhadap persediaan perbekalan/ransum untuk melaut. Misal bahan bakar (solar), oli, beras, mie instant, gula, kopi/teh, sayuran (bila diperlukan), dan rokok. Setelah mereka kembali dari laut yang memiliki kewenangan untuk menjual hasil tangkapan adalah juragan. Dari hasil tersebut setelah dipotong dengan biaya perbekalan/ransum barulah dibagi antara juragan dan nelayan. Sistem bagi hasil nya adalah sebagai berikut :
    Pembagian hasil antara ABK dan juragan adalah 50:50, sebagian untuk pemilik kapal dan sebagian lagi untuk ABK. Misal hasil melaut 10 juta (setelah dipotong biaya perbekalan) maka pemilik kapal mendapat 5 juta dan ABK mendapat 5 juta. Bagian yang didapat ABK (50%) masih dibagi lagi dengan jumlah ABK. Misal apabila ABK yang berangkat melaut ada 4 orang maka bagian tersebut (50%) dibagi empat, jadi hasil yang didapat masing-masing ABK sebesar 1,25 juta. Namun apabila si pemilik kapal ikut melaut maka dia berlaku sebagai ABK, sehingga pemilik kapal mendapat tambahan dari bagian ABK. Misal Hasil melaut 10 juta (setelah dipotong dengan biaya perbekalan) dan jumlah ABK 5 orang (ditambah seorang pemilik kapal). Hasil yang diperoleh ABK sebesar 5 juta dengan pembagian hasil masing-masing ABK 1 juta. Pemilik kapal mendapat 5 juta + 1 juta (karena berlaku sebagai ABK) sehingga pemilik kapal mendapat 6 juta.
    Selain itu ada sistem lain, yaitu hubungan nelayan dengan tengkulak/pengumpul. Hasil dari melaut wajib di jual kepada tengkulak/pengumpul dengan cara ditimbang dan tengkulak/pengumpul tersebut mendapat bagian sebesar 2 ribu tiap kilogram nya (missal komoditi rajungan). Hubungan seperti ini biasa disebut patron-client. Biasanya nelayan yang memiliki hubungan dengan tengkulak menggantungkan hidupnya kepadanya, mulai dari kebutuhan melaut maupun kebutuhan sehari-hari dengan cara hutang. Dan hasil dari melaut wajib dijual kepada tengkulak dengan harapan hutangnya bisa terlunasi. Namun kenyataannya para tengkulak memberikan harga jauh di bawah pasaran, sehingga hasil yang didapat nelayan sangat sedikit. Download :  Galeri Foto
  2. Kehidupan petambak
    Selain hal tersebut di atas potensi perikanan di daerah ini juga terdapat adanya kawasan pertambakan. Hampir di seluruh wilayah pesisir Karawang di jumpai tambak-tambak. Tambak-tambak di wilayah ini sebagian besar telah dimiliki oleh pribadi atau milik instansi terntentu. Pemilik lahan biasa nya pribadi, swasta maupun instansi seperti Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Karawang (Balai Pengembangan Budidaya Air Payau dan Laut) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Tambak Inti Rakyat). Sistem pengelolaan kawasan tambak juga memiliki mekanisme sistem bagi hasil yang berbeda, yaitu antara penggarap dan pemiliki lahan. Ada beberapa sistem, diantaranya yaitu:
    a.    Bagi hasil, sistem ini dilakukan antara penggarap dengan pemilik lahan.
    Proporsi pembagiannya semua diserahkan kepada si pemilik lahan karena semua kebutuhan produksi ditanggung oleh pemilik lahan dan si penggarap hanya berwenang untuk melakukan pemeliharaan hingga panen. Ada yang proporsi nya sebesar 80:20, dengan pembagian 80% untuk pemilik dan 20% untuk penggarap, hingga proporsi 50:50.
    b.    Kontrak, pemilik lahan menyewakan lahannya kepada penggarap biasanya dengan kontrak satuh tahun atau satu musim panen. Uang kontrak dibayarkan di awal kepada pemilik yang besarnya kira-kira mencapai 1-3 juta/tahun. Pada sistem ini si pemilik lahan tidak mendapat bagian hasil dan hanya mendapat uang sewa kontrak sari penggarap. Karena semua kebutuhan produksi dari pemeliharaan hingga panen semuanya ditanggung oleh penggarap.
    c.    Sistem gaji, pada sistem ini penggarap diangkat sebagai karyawan tetap dan hanya mendapat gaji tiap bulan sesuai yang ditentukan sebelumnya oleh pemilik dan berwenang dalam pemeliharaan hingga panen. Pada sistem ini penggarap tidak mendapat bagian dari hasil panen.
                Download : Galeri Foto 
  3. Budaya, dalam perjalan kegiatan ini tanpa disengaja di salah satu lokasi kegiatan tengah diadakan festival budaya tahunan yaitu pesta laut (nadran) yaitu di Dusun Betokmati, Desa Pusaka Jaya Utara, Kecamatan Cilebar. Kegiatan ini dilakukan biasanya satuh tahun sekali dengan maksud untuk mengucapkan rasa syukur kepada yang Maha Kuasa atas limpahan rizki yang diberikan dari hasil melaut. Festival ini biasa nya dilakukan selama 2 hari 2 malam hingga satu minggu. Ada panggung festival dangdut, orkes music, wayang, pasar malam dan lain-lain hingga acara puncak yaitu nadran (pembuangan sesaji di tengah laut). Sesaji yang dikorbankan biasa adalah kepala kerbau dan beberapa lainnya. Pada kegiatan ini biasanya para nelayan tidak melakukan aktifitas sebagai mana mestinya, karena dimaksudkan untuk menghormati acara tersebut. Pada kegiatan ini kapal-kapal dihiasi oleh hiasan berupa umbul-umbul, bendera, hingga makanan atau minuman yang digantung-gantung. Download : Galeri Foto   Download : Video  
  4. Infrastruktur, selama kegiatan dalam perjalanan tim mengalami kendala yaitu kondisi jalan yang rusak di beberapa lokasi. Kondisi dengan jalanan rusak yang sangat parah dapat di temui di jalur lokasi Pusaka Jaya Utara (Cilebar) menuju Sungaibuntu (Pedes) dan Cemara Jaya (Cibuaya) menuju Sedari (Cibuaya). Kalaupun ada jalur alternatif itupun sangat jauh melalui akses jalan Rengasdengklok. Kondisi ini disinyalir akibat akibat gerusan ombak (abrasi). Download : Galeri Foto 
  5. Lingkungan, salah satu yang menjadi kajian aspek lingkungan adalah keberadaan ekosistem mangrove. Keberadaan mangrove sebagian besar dijumpai hanya di beberapa lokasi, yaitu dari Desa Sedari (Cibuaya) menuju arah barat hingga Tanjung Pakis (Pakis Jaya). Diantara lokasi ini terdapat lahan mangrove dengan status kepemilikan Perhutani yang sebagia besar terdapat di Pantai Cikeong, Desa Segar Jaya, Kecamatan Batu Jaya. Di lokasi ini kondisi ekosistem mangrove diperuntukan sebagai tambak pola empang parit (silvofishery). Download : Galeri Foto   
  6. Abrasi, merupakan peristiwa terkikisnya lapisan tanah oleh air laut. Kondisi ini dijumpai hampir disebagian besar wilayah pesisir Kabupaten Karawang. Namun kondisi terparah dijumpai di Pusaka Jaya Utara dan Cemara Jaya. Download : Galeri Foto  
  7. Wisata, pesisir Kabupaten Karawang memiliki beberapa lokasi wisata diantaranya yaitu Pantai Samudera, Pantai Pisangan, Pantai Tanjung Pakis dan Pantai Cikeong (Pulau Puteri). Namun Pantai Cikeong (Pulau Puteri) saat ini sudah tidak dimanfaatkan lagi, hal ini dikarenakan akses jalan yang sulit untuk dilalui yaitu melewati tanggul-tanggul atau pematang tambak. Download : Galeri Foto

No comments:

Post a Comment