Disadari bahwa mangrove memberikan banyak manfaat bagi manusia. Dengan demikian mempertahankan areal-areal mangrove yang strategis, termasuk tumbuhan dan hewannya, sangat penting untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Seperti di tempat lain di dunia ini, lahan di Indonesia diberi status tertentu yang memungkinkan penggunaan tertentu. Bila suatu areal lahan telah digunakan secara tradisional oleh suatu komunitas tertentu dalam masyarakat, maka biasanya pengelolaan lahan tersebut akan dialihkan kepada komunitas masyarakat tersebut dengan status Hak milik, Hak milik adat atau Hak pengelolaan. Areal lahan yang bukan merupakan areal pertanian (termasuk sebagian besar lahan hutan) pada umumnya diberi status sebagai Tanah Negara.
Meskipun telah terdapat pembagian status lahan, kenyataannya masih muncul berbagai konflik menyangkut kepemilikan atau hak pengusaha lahan. Misalnya, meskipun suatu areal mangrove telah dikelola oleh hukum atau merupakan tanah negara (tanah timbul), akan tetapi apabila telah dikonversi menjadi tambak, seringkali lahan tersebut berubah menjadi milik pribadi. Akibat perubahan ini, konflik lain seringkali muncul apabila pemerintah kemudian ingin mengambil kembali lahan tersebut untuk kepentingan yang lain, misal untuk jalur hijau. Sampai saat manuskrip ini dibuat, setidaknya telah dibuat 22 buah peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan mangrove di Indonesia, diantaranya adalah :
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, tentang perairan.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa.
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985, tentang perikanan.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, tentang Kepariwisataan.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1967, tentang Penyerahan sebagian urusan bidang perkebunan, perikanan dan kehutanan kepada daerah Swatantra tingkat I.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, tentang Perlindungan Hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990, tentang Usaha Perikanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, tentang Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, tentang Rawa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, tentang Sungai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, tentang Penyelenggaraan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1989, tentang Tim koordinasi pengelolaan tata ruang nasional.
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Pustaka :
Rusila Noor, Y., M. Khazali, I N.N. Suyadiputra. 1999. Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia. PKA/Wi-IP, Bogor.
No comments:
Post a Comment